Islam Bukan Agama TERORIS
Judul buku : Fatwa Tentang Terorisme dan Bom Bunuh Diri
Penulis : Dr. Muhammad Tahir-ul-Qadri
Cetakan : I, Maret 2014
Tebal : xxvii + 464
Penerbit : Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI)
Fatwa Tentang Terorisme dan Bom Bunuh Diri ini adalah buku hasil kajian dari lembaga penelitian dan pengkajian Islam (LPPI). Adanya buku ini tidak terlepas dari sebuah fenomena yang marak berkembang di ranah nasional bahkan internasional. Terorisme memang sudah merajalela, menggunakan aksi-aksi anarkis dalam menegakkan kebenaran. Mereka telah mencoreng nama baik Islam di lingkup dunia. Karena setiap orang yang mendengar terorisme pasti dikaitkan dengan agama Islam. Padahal apa yang diterapkan oleh golongan terorisme sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam. Karena sesungguhnya Islam itu damai.
Terhitung sejak kejadian 11 September 2001, yaitu hancurnya menara kebar World Trade Center (WTC) dan Markas Besar Militer Pentagon di Amerika serikat Islam diklaim oleh dunia menjadi teoris, teroris adalah Islam. Presiden Amerika menuduh, pelakunya adalah jaringan dari al-Qida pimpinan Osamah bin Laden. Berbagai spekulasi akhirnya bermunculan, hingga akhirnya menimbulkan suatu tanda tanya besar, benarkah golongan al-Qaida telah melakukan aksi ini semua.
Aksi teoris kemudian bergulir ke Indonesia, terjadi pemboman diberbagai tempat yang menjadi pusat keramaian. Di Jakarta telah terjadi di hote JW Marriot demikian juga di Bali. Aksi teroris ini, klaim dirinya jihad melawan Amerika padahal banyak korban yang berjatuhan dari golongan umat yang tak berdosa. Para pemerhati Islam dan teroris menilai bahwa apa yang telah terjadi dari semua aksi terorisme adalah sebuah rekayasa dan terdapat kepentingan lain di dalamnya.
Desain semua rekayasa dilakukan dengan sangat sistemis dan tertutup rapat, sehingga tidak dapat dibaca siapa aktor dibalik aksi teroris di Indonesia bahkan dunia sekalipun. Hal ini dapat diketahui bahwasanya setiap ada aksi ini, mereka menggunakan nama Islam. Menegakkan Islam. Meneguhkan Islam. Pada dasarnya mereka para aktor dari semua kasus terorisme ini, memanfaatkan segolongan orang yang betul-betul ingin menegakkan kebenaran, tetapi ada pengelabuahan beberapa informasi kemudian mulai dilakuakn dengan cuci otak dan mereka mulai mendokterin dengan pemikiran yang ektrim. Sehingga hadirnya mereka dapat dikontrol untuk memenuhi kepentingan sang aktor.
Orientasi dari aksi teroris sudah dapat dipastikan. Sebagai negara yang pemeluk agama Islamnya terbesar di Dunia, Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi kebangkitan Islam yang kesekian kalinya. Oleh sebab itu beberapa golongan tidak merelakan hal itu, karena mereka menganggap itu sangat berbahaya. Akhirnya aktor dari aksi teroris baik ranah nasional maupun internasional berusaha menciptakan stigma negatif terhadap Islam. Bermodalkan media dunia ,dan isu wacana kekinian yang terus digembor-gemborkan.
Adanya stigma negatif tersebut, tentu sangat berpengaruh dalam perkembangan Islam di Indonesia, apalagi umat Islam di Indonesia masih lemah tingkat keIslamannya. Salah satu penggerak utama yang dapat membendung ini adalah pesantren. Oleh sebab itu, isu-isu teoris juga dimasukkan kedalamnnya, bahwasanya pesantren adalah pusat pengembangan terorisme. Dalam tataran dunia, hal ini merupakan kesengajaan yang diciptakan oleh musuh-musuh umat Islam untuk mempersempit ruang gerak agama Islam.
Mari kita kembalikan pemahaman kita terhadap Islam secara kaffah. Islam itu adalah agama yang rahmatal lil ‘alamin rahmat bagi seluruh umat di dunia, baik itu Islam ataupun tidak Islam. dalam Al-qur’an tidak ada satupun ayat yang mengajarkan aksi anarkisme yang dibenarkan oleh hukum. Karena semua ajaran Islam berperinsan ihsan. Demi menegakkan kebaikan. Bahkan hadirnya Islam sangatlah menghargai jiwa manusia sebagaimana firman Allah swt.
من قتل نفسا بغير نفس أو فساد في الأرض فكأن قتل الناس جميعا (المائدة: 32)
Artinya:”barang siapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua umat manusia”
walaupun demikian, aksi anarkisme yang terjadi dalam umat Islam tiada hentinya. Masih banyak umat Islam yang belum memahami hal tersebut. Sehingga mereka mudah terprovokasi dengan paham-paham anarkisme. Menghakimi segala hal yang telah terjadi dengan munggunakan Islam dalam pandangan mereka sendiri, bahkan tak jarang mengkafirkan segolongan umat yang tak sepaham dengannya.
Beberapa ulama Indonesia, seperti 1) Prof. Dr. Ali Musthofa ya’qub, MA. imam masjid Istiqlal, 2) Prof. Dr. Maman Abdurrahman, MA. ketua umum Persatuan Islam (persis) 3) Dr. K.H. Hasyim Muzadi, sekjen ICIS, 4) K.H. Salahudin Wahid, pengasuh pesantren Tebuireng 5) K.H. Syuhada Bahri, ketua umum dewan dakwah Islamiyah Indonesia dan 6) Drs. H. As’ad Said Ali, wakil ketua umum PBNU, menyatakan bahwasanya konsep jihad yang dikembangkan mereka sudah jauh melenceng dari ajaran Islam. Bahkan hal itu terlihat jelas, didalamnya terdapat kepenting-kepentingan golongan tertentu yang tidak terima dengan perkembangan Islam di Indonesia.
Muhammad Tahirul Qodri ulama terkemuka di Pakistan sangat riskan melihat makna jihad yang dihubungkan dengan teroris. Sehingga Beliau banyak berfatwa tentang teoris secara terperinci, sebagaimana yang termuat dalam buku ini. Fatwa tersebut menjadi penting untuk dibahas karena kajian yang mendalam dan berbagai analisis yang dikemukakan akan memberikan kepahaman kepada umat muslim dunia, khususnya Indonesia agar lebih dapat memahami arti jihad dalam prespektif Islam yang sesungguhnya.
Muhammad Tariqul Qodri dalam fatwanya banyak menggunakan analisis Al-Qur’an dan hadit seberta tafsrinya. Sehingga keterangan yang disajikan secara jelas dalam memberikan kepahaman kepada para pembaca tanpa menimbulkan ambiguitas di dalamnya. tiga prinsip Islam yakni Islam, Iman, dan Ihsan telah ia jelaskan secara jelas berikut dalilnya. Tiga prinsip inilah yang kemudian dijadikan landasan pengembangan fatwa-fatwanya terkait terorisme. Secara singkat, beberapa fatwa beliau adalah sebagai berikut; 1) membunuh muslim tapa terkecuali bertentangan dengan hokum Islam, 2)membunuh dan menyiksa non-muslim, tanpa terkecuali bertentangan dengan hukum Islam, 3) menteror warga non muslim, meskipun dalam situasi perang itu bertentangan dengan hukum Islam, 4) perlindungan terhadap nywa, property, dan tempat ibadah non muslim, 5) memaksakan sesutau keyakinan kepada orang lain dan menghancurkan temat ibadah, bertentangan dengan hukum Islam, dan masih banyak yang fatwa yang lain. untuk lebih jelasnya silahkan dibaca buku Fatwa Tentang Terorisme dan Bom Bunuh Diri.
Hadirnya buku ini sangat memberikan manfaat dalam memperluas pemahaman terhadap anarkisme teroris yang sedang marak berkembang. Sebagai bentuk bekal bagi golongan yang belum memahami makna jihad yang sesungguhnya agar tidak mudah terprofokasi. Dapat menjaga keutuhan dan ukwah Islamiyah jika buku ini dibaca oleh semua umat Islam. Sehingga pada nantinya akan menjadikan Islam betul-betul agama yang penuh kedamain dan memberikan rahmat kepada seluruh umat manusia di dunia.
Analisis yang disajikan dalam buku ini sangat komprehensif, Al-Qur’an dan Hadits menjadi landasan dalam setiap analisisnya. Ditambah lagi beberapa pendangan tokoh-tokoh ulama nasional, sehingga hal ini menjadi suatu pengukuhan buku ini sangat pantas dikonsumsi oleh umat Islam bahkan non-Islam juga perlu. Agar mereka betul-betul memahami Islam bukan teroris, teroris bukan Islam.
Suatu karya yang diciptakan manusia itu tidak luput dari sebuah kekurang, demikian juga dalam buku ini. Setiap ayat yang dimasukkan menjadi landasan, seharusnya disertakan dengan tafsirnya, sehingga para pembaca memiliki kepamahan yang mendalam dalam setiap makna yang terkandung dalam ayat tersebut.
Tags:
Resensi

0 komentar